Saturday, August 18, 2007

Berpegang Teguh Kepada As-Sunnah


Dari al-'Irbadh bin Sâriah radhiallahu 'anhu, dia berkata : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah memberikan wejangan kepada kami yang membuat hati ciut dan air mata berlinang, maka kami lantas berkata: sepertinya ini wejangan seorang yang berpamitan/meninggalkan (kami selamanya), lantas (aku berkata) wasiatilah kami !, beliau bersabda : "Aku wasiatkan kepada kalian agar bertakwa kepada Allah dan bersikap mendengar dan ta'at (loyal) meskipun orang yang memerintahkan (menjadi Amir/penguasa) adalah seorang budak. Sesungguhnya siapa-siapa yang nanti hidup setelahku maka dia akan melihat terjadinya perbedaan/perselisihan yang banyak; oleh karena itu, berpeganglah kalian kepada sunnahku dan sunnah al-Khulafaur Rasyidin yang mendapat petunjuk (al-Mahdiyyin), gigitlah dia/sunnahku tersebut dengan gigi geraham, dan tinggalkanlah oleh kalian urusan-urusan baru (mengada-ada dalam urusan agama) karena sesungguhnya setiap bid'ah itu adalah sesat". (H.R. Abu Daud dan at-Turmuzi, dia berkata : hadits ini hadits hasan shahih). Catatan : Demikian naskah asli dari kitab "Jami'ul 'Ulum wal hikam" karya Syaikh Ibnu Rajab al-Hanbali (II/109) yang menyatakan bahwa hadits tersebut diriwayatkan oleh Abu Daud dan at-Turmuzi, dan setelah diteliti kembali ternyata matan yang ada dikedua sumber yang disebutkan oleh beliau (sunan Abu Daud dan at-Turmuzi) tidak persis seperti naskah/matan diatas ; barangkali naskah hadits tersebut diriwayatkan secara makna oleh Mushannif, Syaikh Ibnu Rajab al-Hanbali. Oleh karena itu, disini kami lampirkan juga naskah sebagaimana terdapat dalam kedua sunan tersebut : Takhrij hadits secara global Hadits tersebut ditakhrij oleh Imam Ahmad, Abu Daud, at-Turmuzi, Ibnu Majah, Ibnu 'Ashim, ad-Darimi, ath-Thahawi, al-Baghawi, al-Baihaqi dan lain-lain. Makna hadits secara global Dalam hadits tersebut, Rasulullah memberikan wasiat yang merupakan wasiat perpisahan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan para shahabatnya, karenanya para shahabat tidak membuang-buang kesempatan tersebut untuk meminta washiat beliau maka beliau pun berwasiat agar mereka bertakwa kepada Allah dan loyal terhadap pemimpin meskipun yang memimpin itu adalah seorang budak. Disamping itu beliau juga mengingatkan agar mereka berpegang teguh kepada sunnahnya dan sunnah para khulafaur Rasyidin dan menyampaikan bahwa nanti akan terjadi perselisihan yang amat banyak antar mereka setelah beliau wafat ; oleh karenanya, beliau melukiskan sikap mereka terhadap sunnah beliau dan sunnah para khulafaur Rasyidun itu haruslah seperti orang yang sedang menggigit dengan gerahamnya . Beliau juga tidak lupa mengingatkan mereka agar meninggalkan bid'ah dalam urusan agama karena semua bid'ah itu adalah sesat . Penjelasan tambahan Terdapat tambahan dalam matan hadits tersebut dari riwayat-riwayat yang lain namun oleh para ulama menolak adanya tambahan tersebut dan menganggapnya sebagai "idraj" (sisipan) dari perawi yang dalam ilmu hadits disebut hadits Mudraj. Penjelasan hadits kali ini akan dibuat perpenggalan matan hadits diatas : Kalimat (Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah memberikan wejangan kepada kami); Terdapat tambahan dalam riwayat Ahmad, Abu Daud dan at-Turmuzi dengan kata : yang menambah pengertian hadits yang kita bahas diatas yaitu bahwa wejangan sekaligus washiat tersebut sangat ringkas/simple, menyentuh sekali dan penuh dengan nuansa balaghah sehingga enak didengar. Dan dalam riwayat tersebut juga dijelaskan bahwa washiat/wejangan tersebut beliau sampaikan setelah shalat shubuh sebab beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam banyak sekali menyampaikan wejangan selain dalam khuthbah-khuthbah yang rutin seperti khuthbah 'id dan jum'at. Hal ini juga sama seperti perintah Allah dalam AlQuran : "..Dan berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataaan yang berbekas pada jiwa mereka". (Q.,s. 4/an-Nisa' : 63). Namun, suatu hal yang perlu dicermati bahwa beliau tidak mau melakukan hal itu secara kontinyu sehingga tidak membuat mereka bosan. Memberikan suatu wejangan diperlukan kecakapan dalam mengungkapkannya yaitu retorika dalam berpidato (balaghah) sehingga materi yang disampaikan enak didengar dan dapat diterima oleh hati pendengarnya. Diantara ciri khuthbah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah ringkas/simple, tidak panjang namun sangat bernuansa balaghah (berbekas dihati/menyentuh) dan îjaz (ringkas dan padat). Ada beberapa hadits yang menunjukkan hal itu, diantaranya : hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Jabir bin Samurah, dia berkata : Aku shalat bersama Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam maka aku (dapati) shalatnya begitu ringkas dan khuthbahnya juga demikian. Begitu juga hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud, yang lafaznya :"bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak memanjangkan mau'izhah/wejangan/khuthbah pada hari Jum'at namun hanya berupa kata-kata yang amat simple". Kalimat (yang membuat hati ciut dan air mata berlinang); terdapat beberapa penjelasan : bahwa demikianlah kondisi para shahabat dalam mendengarkan khuthbah/washiat terakhir beliau tersebut. Kedua sifat/kondisi yang disebutkan dalam hadits tersebut, juga merupakan dua sifat/kondisi yang disifatkan oleh Allah kepada kaum Mukminin manakala mereka mendengar zikrullah, sebagaimana dalam firman Allah : "Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu adalah mereka yang apabila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka…". (Q.,s. 8/al-Anfal : 2). Begitu juga hal yang sama dalam ayat yang lain seperti Q.S. al-Hajj : 34-35; al-Hadid : 16; az-Zumar : 23. Dalam ayat yang lain Allah berfirman : " Dan apabila mereka mendengarkan apa yang diturunkan kepada Rasul (Muhammmad), kamu lihat mata mereka mencucurkan air mata disebabkan kebenaran (AlQuran) yang telah mereka ketahui (dari kitab-kitab mereka sendiri)…". (Q.,s. 5/al-Maidah : 83). Dalam kaitan ini, kita melihat bahwa betapa khuthbah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tersebut sangat membekas dan menyentakkan, dan ini juga mengingatkan kita kepada hadits-hadits yang menyifati bagaimana kondisi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam saat berkhuthbah, sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Jabir, dia berkata : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bila berkhuthbah dan mengingatkan tentang hari Kiamat, maka emosinya meluap-luap, suaranya kencang meninggi, sedangkan matanya memerah seakan-akan beliau tengah memberikan komandonya kepada pasukan kaum Muslimin, lantas beliau bersabda : (semacam ucapan seorang komandan kepada prajuritnya yang akan berperang). Diantara indikasi lain bahwa khuthbah tersebut sangat lain daripada biasanya dan terasa sekali akan dekatnya perpisahan para shahabat dengan beliau adalah ketika beliau naik ke mimbar dan menyinggung masalah hari Kiamat dan hal-hal yang maha penting lainnya, beliau mengucapkan suatu ucapan yang belum pernah dilakukannya sebelum itu, sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Imam Muslim dan lain-lain dari Anas bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika keluar saat matahari tergelincir dan kemudian shalat Zhuhur dan salam, beliau naik ke mimbar dan menyinggung tentang hari Kiamat, dan hal-hal yang maha penting, lalu beliau bersabda : "Barangsiapa yang ingin bertanya tentang sesuatu maka tanyakanlah hal itu, demi Allah! Tiadalah sesuatu yang kalian tanyakan kepadaku melainkan akan aku beritahukan kepadanya saat ini juga (di tempat ini juga)". Anas berkata : para hadirin malah tambah menangis tersedu-sedu sedangkan Rasulullah malah memperbanyak bersabda : tanyakanlah kepadaku ! , lalu kemudian berdirilah seorang laki-laki dan bertanya : dimana tempat (masuk) ku (nanti) wahai Rasulullah ?, beliau menjawab : "di neraka". Demikianlah, dalam hadits-hadits yang lain berkenaan dengan hal itu, beliau banyak mengingatkan tentang hari Kiamat dan siksaan neraka dimana hal itu juga mengungkapkan betapa khuthbah beliau tersebut membuat pendengarnya akan berlinang air mata dan hati mereka tersayat-sayat karena takut akan azab akhirat. Kalimat (sepertinya ini wejangan seorang yang berpamitan/meninggalkan (kami selamanya) ; menunjukkan bahwa beliau memang sangat berlebihan dan lain dari khuthbah beliau pada hari-hari sebelumnya karenanya para shahabat memahami bahwa hal itu adalah mau'izhah/washiat/wejangan seorang yang akan berpisah dengan mereka dan meninggalkan mereka selama-lamanya sebab orang yang akan berpamitan dan berpisah tentu akan sangat mendetail dan mendalam dalam ucapan dan tindakannya melebihi dari apa yang akan dilakukan oleh orang yang tidak dalam keadaan demikian dan karena itu pula beliau pernah memerintahkan agar dalam melakukan shalat hendaknya dilakukan seperti shalatnya orang yang akan pamitan sebab orang yang membuat suatu nuansa perasaan yang amat menyentuh/menghayati shalatnya seakan dia akan berpamitan dan meninggalkan tempat itu, tentu akan melakukannya sesempurna mungkin. Barangkali juga, dalam wejangannya tersebut, terdapat semacam sindiran bahwa beliau berpamitan dan akan meninggalkan mereka untuk selamanya, sebagaimana hal itu sangat terasa dalam khuthbah beliau pada haji wada', dalam riwayat Imam Muslim dari hadits Jabir; beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "..Aku tidak tahu, barangkali aku tidak akan bertemu lagi dengan kalian setelah tahun (keberadaanku di tengah-tengah kalian) ini". Dan beliau lantas kemudian berpamitan dengan para jemaah ketika itu, maka para shahabat serta merta menyeletuk : inilah haji wada'/haji perpisahan!. Sebab, ternyata tatkala beliau kembali dari hajinya menuju Madinah, beliau mengumpulkan khalayak di suatu tempat mata air antara Mekkah dan Madinah yang bernama "khumm" dan disitu beliau berkhuthbah lagi dihadapan mereka, dan bersabda : "Wahai sekalian manusia!, sesungguhnya aku adalah manusia biasa yang sebentar lagi akan datang kepadaku utusan Tuhanku lantas aku tentu akan menyambut/memenuhi (panggilan)nya". Kemudian beliau mengajak agar senantiasa berpegang teguh kepada Kitabullah dan berwashiat agar memperhatikan dan menghormati Ahlul Bait beliau. Dan banyak lagi hadits-hadits yang lain yang mengindikasikan perpisahan beliau dengan para shahabatnya, dan khuthbah yang diriwayatkan oleh al-'Irbadh bin Sâriah dalam hadits yang kita bahas diatas adalah sebagian dari khuthbah-khuthbah beliau yang berisi tentang hal itu, atau mirip dengan itu yang mengindikasikan perpisahan. Ucapan para shahabat dalam hadits diatas (washiatilah kami); maksudnya adalah mereka menginginkan washiat yang komplit dan valid, sebab manakala mereka tahu bahwa hal itu adalah wejangan perpisahan maka mereka minta diwashiatkan dengan washiat yang bermanfaat bagi mereka kelak untuk selalu dipegang setelah beliau wafat . Dengan begitu, washiat tersebut cukup sebagai pedoman hidup dan kebahagiaan di dunia dan akhirat. Sabda beliau ["Aku wasiatkan kepada kalian agar bertakwa kepada Allah dan bersikap mendengar dan ta'at (loyal)]; Dalam hal ini, dua kata inilah yang merupakan kunci kebahagiaan dunia dan akhirat ; Ketaqwaan merupakan jaminan kebahagiaan Akhirat bagi orang yang berpegang teguh kepadanya. Ketaqwaan juga merupakan wahsiat Allah kepada orang-orang terdahulu dan dating kemudian, sebagaimana firman Allah Ta'ala : "…Dan sungguh Kami talah memerintahkan kepada orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu dan (juga) kepada kamu: bertakwalah kepada Allah…". (Q.,s. 4/an-Nisa' : 231). Sedangkan as-sam'u waththâ'ah (loyalitas) kepada para penguasa/pemimpin kaum Muslimin, merupakan kunci kebahagiaan dunia, sebab dengan itu pula kehidupan manusia akan teratur dan dapat membantu dalam menyemarakkan ajaran agama serta perbuatan-perbuatan ta'at terhadap Rabb mereka. Dalam hal ini, al-Hasan al-Bashri berkata (berkaitan dengan para umara'): " Mereka memimpin urusan kita dalam lima hal :pertama, (shalat) Jum'at. Kedua, (shalat) jama'ah. Ketiga, (shalat) 'Id. Keempat, dalam berjihad. Kelima, dalam menegakkan hukum hudud. Demi Allah! Tidak akan beres urusan dunia ini kecuali oleh mereka meskipun mereka berbuat zhalim. Demi Allah! Sungguh adanya kemaslahatan yang Allah anugerahkan bersama mereka lebih banyak ketimbang perbuatan merusak yang mereka lakukan. Meskipun, demi Allah!, mena'ati mereka (dalam hal ini) adalah sesuatu yang membuat murka (dibenci oleh jiwa) sedangkan memusuhi/menyelisihi mereka dapat membawa kepada kekufuran". Dalam banyak hadits, Rasulullah senantiasa mengingatkan urgensi dari kedua hal tersebut (ketaqwaan dan loyalitas), diantaranya ; hadits yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad dan at-Turmuzi dari Abu Umamah, dia berkata : aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berkhuthbah pada haji wada', beliau bersabda : "Bertaqwalah kepada Allah, shalatlah lima waktu, berpuasalah pada bulan Ramadhan, tunaikanlah zakat harta serta ta'atlah kepada orang yang memimpin kalian, niscaya kalian akan masuk surga". Sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam : (meskipun yang memerintahkan (menjadi Amir/penguasa) adalah seorang budak) ; dalam riwayat yang lain terdapat tambahan (seorang hamba dari Habasyah/Ethiopia). Penyebutan semacam ini, menurut Mushannif (Ibnu Rajab al-Hanbali) terdapat dalam banyak riwayat dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan hal ini merupakan sesuatu yang diinformasikan oleh beliau kepada umatnya terhadap apa yang akan terjadi setelah beliau wafat nanti dan akan adanya kekuasaan kaum budak terhadap mereka. Diantaranya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Anas radhiallahu 'anhu dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda : "Dengarkanlah dan ta'atlah kalian (loyal) meskipun kalian akan dipimpin oleh seorang budak dari Habasyah/Ethiopia yang diatas kepalanya seakan terdapat anggur kering/kismis". Sinkronisasi dua versi hadits yang seakan bertentangan Terdapat dua versi hadits, berkaitan dengan hal diatas yang nampaknya saling bertentangan (ta'arudh) yaitu hadits seperti diatas/yang kita bahas dengan hadits-hadits yang menyatakan bahwa kepemimpinan/imamah harus berada di tangan orang Quraisy. Diantara hadits yang menyatakan hal itu ; hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Bukhari, dan lain-lain . Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "orang-orang (kaum Muslimin) adalah pengikut suku Quraisy". Dalam hadits yang lain : "para pemimpin/imam (harus berasal) dari suku Quraisy". Dalam menyinkronkan pertentangan dua versi tersebut, Mushannif mengatakan bahwa bisa saja kekuasaan para budak tersebut masih dibawah kendali seorang pemimpin/imam dari suku Quraisy. Sebagai buktinya adalah hadits yang dikeluarkan oleh al-Hakim dari 'Ali radhiallahu 'anhu dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda : "para pemimpin/imam (harus berasal) dari suku Quraisy; orang-orang baik dari mereka adalah umara' bagi orang-orang baik dari mereka pula, sedangkan orang-orang fajir dari mereka juga menjadi umara' bagi orang-orang fajir dari mereka, masing-masing memiliki hak, oleh karenanya berikanlah setiap empunya hak akan haknya, dan jika aku jadikan sebagai Amir/pemimpin kalian dari kalangan suku Quraisy (yang kedudukannya sebagai) budak, dari Habasyah/Ethiopia serta (fisiknya) cacat (pada ujung-ujung anggota badannya), maka hendaklah kalian dengarkan dia dan mena'atinya". (Mushannif menegaskan bahwa sanadnya adalah jayyid akan tetapi diriwayatkan dari 'Ali secara mauquf). Ada juga pendapat yang mengatakan (dalam menyinkronkan kedua versi tersebut) bahwa adanya penyebutan hamba dari Habasyah/Ethiopia hanyalah sebagai perumpamaan meskipun dalam kaitannya dengan nash tersebut ungkapan semacam ini tidak dapat dibenarkan secara kaidah; yaitu (bahwa hal itu sebagai perumpamaan saja) sebagaimana sabda Nabi : " …Orang yang membangun masjid meskipun seperti galian burung Qathah (sejenis burung)". (Hadits yang dishahihkan oleh Ibnu Hibban). Sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam: [Sesungguhnya siapa-siapa yang nanti hidup setelahku maka dia akan melihat terjadinya perbedaan/perselisihan yang banyak; oleh karena itu, berpeganglah kalian kepada sunnahku dan sunnah al-Khulafaur Rasyidin yang mendapat petunjuk (al-Mahdiyyin), gigitlah dia/sunnahku tersebut dengan gigi taring (kinayah ; agar berpegang teguh dan tidak melepaskannya)] Hadits ini merupakan informasi dari beliau tentang apa yang akan terjadi terhadap umatnya nanti setelah beliau wafat, yaitu terjadinya banyak perselisihan dalam masalah-masalah agama yang prinsipil (ushuluddin) dan yang tidak prinsipil (furu'), begitu juga perkataan-perkataan, perbuatan-perbuatan serta keyakinan-keyakinan/aliran-aliran. Dan apa yang beliau informasikan tersebut sangat sinkron dengan hadits-hadits yang mengingatkan akan adanya perpecahan umat ini menjadi tujuh puluh-an aliran dimana semuanya masuk neraka kecuali satu yaitu orang-orang yang berjalan diatas manhaj Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para shahabatnya. Begitu juga, hal ini sinkron dengan hadits-hadits yang mengajak berpegang teguh kepada manhaj yang telah digariskan oleh Rasulullah dan para shahabatnya, terutama al-Khulafaur Rasyidun yaitu dalam keyakinan-keyakinan, perbuatan-perbuatan dan perkataan-perkataan. Inilah yang dimaksud dengan as-Sunnah secara sempurna, oleh karena itu para Salaf hanya menyebut kata as-Sunnah terhadap hal yang mengandung semua makna tersebut. Pendapat ini diriwayatkan dari al-Hasan al-Bashri, al-Auza'i dan al-Fudhail bin 'Iyadh. Sehubungan dengan itu, banyak diantara ulama-ulama al-Muta-akhkhirin (yang hidup kemudian) hanya mengkhususkan sebutan "as-Sunnah" kepada hal yang berkaitan dengan masalah-masalah keyakinan (I'tiqâdât) karena ia merupakan pokok agama sedangkan penentangnya tentu akan mengalami bahaya yang amat besar yaitu kesengsaraan di dunia dan akhirat. Adapun penyebutan hal ini (tentang keharusan berpegang teguh kepada Sunnah Rasul dan al-Khulafaur Rasyidun) setelah perintah loyal (as-sam'u waththâ'ah) kepada para pemimpin/umara' mengisyaratkan bahwa tiada keta'atan terhadap mereka kecuali selama mereka mengajak berbuat ta'at kepada Allah, sebagaimana dalam hadits yang shahih dikatakan dalam sabda beliau : "Sesungguhnya keta'atan hanya berlaku dalam berbuat ta'at". Dan banyak sekali hadits-hadits lain yang memerintahkan demikian. Dalam kaitannya dengan penggalan hadits diatas, juga dibahas masalah kenapa diperintahkan agar loyal terhadap al-Khulafaur Rasyidun, mengingat banyak sekali hadits-hadits yang menyebutkan keutamaan mereka. Disamping itu, Mushannif juga menyinggung pengertian ar-Rasyid, serta dikategorikannya khalifah Umar bin 'Abdul 'Aziz sebagai khalifah ar-Rasyid kelima. Masalah Ijma' para Khalifah yang Empat sebagai hujjah Masalah ini sebenarnya secara luas dibahas dalam ushul fiqh, namun Mushannif juga menyinggung hal ini. Diantaranya; apakah ijma' mereka dapat dipakai sebagai hujjah meskipun ada diantara shahabat yang lain menyalahi/menentang mereka ?.. Maka dalam hal ini, terdapat dua riwayat dari Imam Ahmad. Begitu juga masalah ; bila sebagian dari mereka berempat mengemukakan pendapat sedangkan yang lainnya tidak menyalahi/menentang mereka tetapi justru shahabat lain yang menentangnya ; manakah yang didahulukan, pendapat sebagian mereka tersebut atau shahabat selain mereka?.. Dalam hal ini juga terdapat dua pendapat ulama; sedangkan Imam Ahmad menyatakan secara tertulis bahwa dia lebih mendahulukan pendapat sebagian dari shahabat yang empat daripada pendapat shahabat selain mereka. Begitu juga, mayoritas Salaf berpendapat demikian, terutama pendapat Umar bin al-Khaththab radhiallahu 'anhu berdasarkan hadits-hadits yang menyebut keutamaan Umar dan ketajaman pendapatnya yang telah terbukti di kemudian hari. Sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam : (yang mendapat petunjuk); maksudnya adalah bahwa Allah menunjuki mereka kepada kebenaran dan tidak menyesatkan mereka. Manusia diklasifikasikan kepada tiga : pertama, Râsyid. Kedua, Ghâwin. Ketiga, Dhâllun. Ar- Râsyid artinya orang yang mengetahui kebenaran dan mengikutinya. Al-Ghâwi artinya orang yang mengetahuinya tetapi tidak mengikutinya. Sedangkan adh-Dhâllu artinya orang yang tidak mengetahuinya sama sekali. Jadi, setiap Râsyid sudah pasti Muhtadun (orang yang mendapat hidayah) sementara setiap Muhtadun (orang yang mendapat hidayah) secara sempurna maka dia sudah pasti Râsyid sebab hidayah hanya akan sempurna bilamana mengetahui kebenaran dan mengamalkannya. Sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam : (gigitlah dia/sunnahku tersebut dengan gigi geraham). Ungkapan tersebut merupakan kinayah yang maksudnya agar berpegang teguh dan tidak melepaskannya). Sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam : (..dan tinggalkanlah oleh kalian urusan-urusan baru (mengada-ada dalam urusan agama) karena sesungguhnya setiap bid'ah itu adalah sesat) Disini, umat diingatkan akan bahaya bid'ah dan diperintahkan agar tidak mengikuti hal-hal yang berbau bid'ah, dengan mempertegasnya bahwa " setiap bid'ah itu adalah sesat". Yang dimaksud dengan bid'ah adalah sesuatu yang diada-adakan (diperbaharui) yang tidak memiliki asal/akar yang mendukungnya dalam syari'at. Sedangkan sesuatu yang memiliki asal/akar yang mendukungnya dalam syara' maka hal itu bukanlah bid'ah, meskipun bisa disebut bid'ah secara lughah/bahasa. Banyak sekali hadits-hadits yang melarang kita melakukan bid'ah dan mengecamnya serta mengancamnya. Diantaranya, hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, dari Jabir dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam : "sesungguhnya sebaik-baik hadits/ucapan adalah Kitabullah, dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam dan sejelek-jelek perkara adalah sesuatu yang diada-adakan, dan setiap sesuatu yang diada-adakan (dalam agama) maka hal itu adalah sesat". Sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam : (setiap bid'ah adalah sesat); ungkapan ringkas/simple ini termasuk dalam kategori "jawami'ul kalim" (Himpunan sabda yang amat ringkas/simple namun padat), ungkapan seperti ini hampir mirip dengan sabda beliau yang lain, yaitu yang berbunyi :"barangsiapa yang mengada-ada dalam urusan kami ini sesuatu yang bukan darinya maka hal itu adalah ditolak". Setiap sesuatu yang diada-adakan dan mengatasnamakan agama sedangkan tidak ada dasar/asalnya dalam syara' yang mendukung dan bisa dirujuk kepadanya maka hal itu adalah sesat dan agama berlepas diri darinya, baik sesuatu itu berkaitan dengan masalah keyakinan/'aqidah, perbuatan maupun perkataan secara lahir atau bathin. Masalah klasifikasi bid'ah Dalam hal ini muncul beberapa ungkapan dari Salaf yang mengindikasikan istihsan (memandang baik) sebagian bid'ah, sehingga terciptalah suatu asumsi bahwa bida'ah itu terbagi dua. Maka semata-mata maksud mereka adalah bid'ah lughawiyyah (secara bahasa) bukan secara agama/syar'i. Diantara dalil yang sering dipakai oleh orang-orang yang berpendapat demikian adalah perkataan Umar :"jika hal ini (perbuatan ini) adalah bid'ah, maka ia lah sebaik-baik bid'ah". Ucapan ini berkaitan dengan tindakannya mengumpulkan orang-orang dengan seorang imam saja di masjid untuk mengimami shalat dalam bulan Ramadhan. Namun sebenarnya apa yang dikatakan oleh Umar tersebut adalah bid'ah secara bahasa, dan ketika itu beliau seperti disebutkan oleh suatu riwayat, ditegur oleh Ubai bin Ka'ab, dia berkata kepadanya : sesungguhnya apa yang engkau lakukan ini belum pernah ada. Umar menjawab : aku tahu itu, tetapi hal ini adalah baik. Dalam hal ini, Mushannif mengatakan; maksud Umar tersebut adalah bahwa perbuatan ini belum pernah dilakukan seperti ini sebelumnya tetapi akar/asalnya ada dalam syari'at yang dapat dirujuk yaitu bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sangat menganjurkan sekali agar orang-orang shalat malam di bulan Ramadhan sehingga orang-orang pun melakukannya di masjid baik secara jama'ah, berpencar-pencar, atau pun sendiri-sendiri. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah shalat bersama para shahabatnya di bulan Ramadhan dan hal itu dilakukan bukan satu malam saja, kemudian beliau menghentikannya dengan alasan takut menjadi suatu kewajiban bagi mereka nantinya sedangkan mereka tentu tidak akan mampu melakukannya, namun setelah beliau wafat (Umar) melihat hal itu bila dilakukan tidak akan menjadi kewajiban lagi alias alasannya sudah tidak ada sebab Rasulullah telah wafat. Rasulullah juga, seperti banyak riwayat melakukan hal itu terutama di malam sepuluh terakhir bulan Ramadhan. Banyak hal yang dilakukan oleh para shahabat yang sebelumnya tidak ada pada zaman Rasul namun hal itu semua memiliki akar/asal yang bisa dirujuk dan mendukungnya dalam syari'at, seperti azan kedua pada hari Jum'at yang dibuat oleh 'Utsman dengan alasan orang-orang saat itu memerlukan hal itu dan hal itu juga disetujui oleh 'Ali . Begitu juga, dengan masalah kodifikasi mushhaf yang semula tidak mau dilakukan oleh Zaid bin Tsabit, dan banyak lagi yang lain. Sebagaimana dikutip oleh al-Hafizh Abu Na'im, bahwa Harmalah bin Yahya mendengar Syafi'i berkata : "Bid'ah terbagi dua; bid'ah mahmudah (yang dipuji) dan bid'ah mazmumah (yang dicela); maka apa yang sesuai dengan sunnah maka ia termasuk yang dipuji sedangkan yang bertentangan dengan sunnah maka ia termasuk yang dicela. Dan beliau berhujjah dengan ucapan Umar :" sebaik-baik bid'ah, adalah ini (perbuatan ini)". Maksud dari ucapan Imam asy-Syafi'i tersebut adalah sebagaimana apa yang disinggung sebelumnya yaitu bahwa bid'ah mazmumah adalah sesuatu yang tidak memiliki akar/asal dari syari'at yang bisa dirujuk dan mendukungnya. Dan bid'ah inilah yang dimaksud ketika hal itu terdapat dalam terminologi Syari'ah. Sedangkan bid'ah mahmudah adalah sesuatu yang bersesuaian dengan sunnah, artinya sesuatu yang memiliki akar/asal dari sunnah yang dapat dijadikan rujukan. Inilah pada dasarnya apa yang dinamakan dengan bid'ah secara bahasa bukan secara syara' karena bersesuaian dengan sunnah. Sehubungan dengan itu, ada riwayat lain dari ucapan Syafi'i yang mendukung interpretasi ini yaitu ucapan beliau : "dan sesuatu yang diada-adakan (muhdatsat) terbagi kepada dua : yang diada-adakan tetapi menyalahi kitabullah, sunnah, atsar atau ijma' dan ini dinamakan (bid'ah) yang sesat, dan yang diada-adakan tetapi ia adalah baik dan tidak ada yang bertentangan dengan perbuatan semacam ini, maka inilah yang dinamakan sebagai (bid'ah) yang tidak dicela itu". Dan memang kemudian, sejarah membuktikan bahwa apa yang disinyalir oleh Rasulullah akan terjadi memang terjadi, diantaranya adalah munculnya Ahlur Ra'yi, al-Mutakallimun, Khawarij, Rawafidh, Murjiah, Ahli Tasawuf dan lain-lain. Demikian pula, terdapat hal-hal yang para ulama tidak berselisih pendapat mengenai apakah ia termasuk bid'ah hasanah hingga harus dirujuk kembali kepada as-Sunnah atau tidak ?, diantaranya adalah masalah penulisan hadits dimana Umar dan sebagian shahabat melarang hal itu, sementara yang lainnya memberikan keringanan dengan berargumentasi kepada hadits-hadits. Pada masa ini dimana keilmuan orang sangat jauh dari ilmu para Salaf, maka sudah semestinya dilakukan suatu pengecekan dan kaidah khusus terhadap hal-hal yang memang berasal dari mereka hingga dapat dibedakan antara ilmu yang berkembang pada masa mereka dengan masa sesudah mereka. Mari kita renungi ucapan Ibnu Mas'ud yang diucapkannya ketika pada masa al-Khulafaur Rasyidun : "Sesungguhnya kalian hari ini masih hidup dalam kondisi yang sesuai dengan fithrah, sungguh kalian nanti akan mengada-ada (melakukan suatu hal yang baru dalam urusan agama) dan akan dibuat pula (oleh orang lain) buat kalian hal semacam itu ; jika kalian melihat sesuatu yang diada-adakan tersebut (muhdatsah), maka hendaklah kalian berpegang teguh kepada petunjuk yang pertama (Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para shahabat). Intisari Hadits Diantara cirri wejangan/khuthbah Rasulullah adalah ringkas/simple dan padat yang dinamakan dengan "jawami'il kalim". Rasulullah telah mengingatkan umatnya akan adanya perselisihan pendapat diantara mereka, oleh karena itu beliau memerintahkan mereka agar berpegang teguh kepada sunnahnya dan sunnah al-Khulafaur Rasyidun setelahnya. Umat Islam diperintahkan agar loyal terhadap pemimpinnya, meskipun harus dipimpin oleh seorang budak. Rasulullah melarang kita melakukan suatu perbuatan dalam urusan agama yang tidak pernah beliau ataupun para shahabatnya melakukannya dan bahwa hal itu adalah mengada-ada dalam agama atau disebut dengan bid'ah. Semua bid'ah adalah sesat, dan apa yang disebut dengan bid'ah terbagi-bagi adalah tidak benar dan kalaupun ada maka yang dimaksud adalah bid'ah secara bahasa. Wallâhu a'lam. (Disarikan dari kitab "Jami'ul 'Ulum wal hikam, karya Syaikh Ibnu Rajab al-Hanbali, II/ 109-133, hadits ke-28). (Rabu, 13/6/2001= 21/3/1422)

Berhujjah Dengan Hadits Dla'if


Salah satu fenomena yang marak dilakukan adalah pengamalan hadits Dla’if secara serampangan tanpa pilah dan pilih terlebih dahulu, padahal implikasinya amat berbahaya sekali.

Oleh karena itu, perlu kiranya diketahui kapan berhujjah dan mengamalkan hadits Dla’if itu dibenarkan dan apa pula persyaratannya?.

Untuk itu, disini kita akan membahas sedikit tentang hukum berhujjah dengannya dan persyaratannya.

Berhujjah dengan hadits Dla’if dan mengamalkannya perlu ada perinciannya:

1. Pengamalannya di dalam masalah-masalah ‘aqidah tidak boleh secara ijma’.

2. Pengamalannya di dalam masalah-masalah hukum (al-Ahkâm) tidak diperbolehkan juga menurut mayoritas Ulama.

3. Sedangkan pengamalannya di dalam Fadlâ`il al-A’mâl (amalan-amalan yang memiliki keutamaan), Tafsir, al-Maghâziy (berita-berita seputar peperangan-peperangan) dan Sirah, mayoritas para ulama membolehkannya dengan syarat-syarat sebagai berikut:

- Hadits yang dijadikan hujjah/diamalkan tersebut tidak Dla’if (Lemah) sekali.

- Permasalahan yang dibicarakan di dalam hadits yang Dla’if tersebut masih berada di dalam kawasan prinsip dasar umum. Alias bukan terpisah dan sudah menjadi cabang tersendiri.

- Ketika mengamalkan hadits Dla’if tersebut, tidak meyakini kevalidannya (bahwa ia adalah hadits yang shahih) bahkan harus meyakininya sebagai sikap preventif.

Imam an-Nawawy telah menukil ijma’ para ulama mengenai hukum mengamalkan hadits Dla’if dalam masalah Fadlâ`il al-A’mâl padahal sebenarnya ada banyak ulama terkenal yang tidak sependapat dengan hal itu, diantaranya Abu Hâtim, Abu Zur’ah, Ibn al-‘Araby, asy-Syawkany dan ulama kontemporer, Syaikh al-Albany. Demikian pula pendapat yang tersirat dari ucapan Syaikhul Islam, Ibn Taimiyah dan Ibn al-Qayyim serta petunjuk yang didapat di dalam dua kitab Shahih; Shahîh al-Bukhary dan Shahîh Muslim.

Maka berdasarkan hal ini, hadits Dla’if tidak boleh diamalkan secara mutlak dalam bab apapun di dalam dien ini, dan ketika diucapkan/dibicarakan semata hal itu untuk sekedar pendekatan (bersifat preventif).

Ibn al-Qayyim mengisyaratkan dimungkinkannya untuk menggunakan Hadits Dla’if tersebut ketika dalam kondisi akan menguatkan dua diantara ucapan yang seimbang. Namun pendapat yang tepat adalah bahwa hadits Dla’if tidak boleh diamalkan secara mutlak selama dugaan terhadap validitasnya masih lemah dan selama ia tidak mencapai derajat Hasan Li Ghairihi (Menjadi Hasan karena ada penguat/pendukungnya dari sisi sanad dan matan yang lain).

(Disarikan dari Jawaban Syaikh DR.’Abdul Karim bin ‘Abdullah al-Khudlair [Dosen pada Fakultas Ushuluddin di Jâmi’ah al-Imam Muhammad bin Su’ûd], Majallah ‘ad-Da’wah’, Vol.1890, Tgl. 29-02-1424 H ).

CATATAN:

Ada ulama yang menambahkan satu syarat lagi, yaitu, ketika berhujjah dengan hadits Dla’if dan menyampaikannya di dalam suatu majlis, maka harus disebutkan ke-dla’if-an haditst tersebut. Wallahu a’lam.

Berhujjah Dengan Hadits Ahad ( Khabar Al-Wahid )


Mukaddimah

Pembahasan seputar Khabar al-Wâhid atau Hadîts Ahâd sudah menjadi polemik sepanjang masa. Selama para pengikut masing-masing pihak yang berpolemik masih ada, maka selama itu pula perdebatan seputar hal itu tetap berlangsung, kecuali sampai batas yang dikehendaki oleh Allah.
Sekalipun demikian, yang menjadi tolok ukur suatu kebenaran adalah sejauh mana keberpegangan kepada al-Qur'an dan as-Sunnah melalui argumentasi-argumentasi yang kuat, valid dan meyakinkan.

Ada golongan yang berkeyakinan dan keyakinannya itu salah bahwa Hadits Ahâd bukan hujjah bagi 'aqidah. Karena menurut mereka, Hadits Ahâd itu bukan Qath'iy ats-Tsubût (keberadaan/sumbernya pasti), maka mereka menganggap hadits tersebut tidak dapat memberikan informasi pasti (yang bersifat keilmuan dan yaqin).
Benarkah statement-statement yang mereka lemparkan?, berikut ulasan mengenai masalah yang amat prinsipil dan urgen tersebut.
Semoga bermanfa'at bagi kita semua.

A. Berhujjah Dengan Hadits Ahad ( Khabar Al-Wahid )

Definisi

Hadits Ahad adalah hadits yang periwayatannya tidak mencapai jumlah banyak orang, hingga tidak mencapai mutawâtir (yaitu kebalikannya). Hadits Ahad yang diriwayatkan oleh satu orang pada setiap jenjangnya maka dinamakan hadits gharîb. Bila diriwayatkan oleh dua orang pada setiap jenjangnya disebut dengan Hadits 'Azîz. Sedangkan Hadits Ahâd yang diriwayatkan oleh jama'ah (banyak orang) namun tidak mencapai derajat mutawatir disebut Hadits Masyhûr. Jadi, Hadits Ahâd itu hadits yang tidak sampai pada syarat-syarat mutawatir.
Hadits Ahâd menurut Muhadditsin (para ahli hadits) dan Jumhur (mayoritas) ulama muslimin, wajib diamalkan apabila memenuhi syarat keshahihan dan diterimanya hadits itu. (dari Buletin an-Nur, tahun VI, No. 247/Jum'at I/Jumadal ula 1421 H)
Dalam hal ini, terdapat 3 pendapat seputar masalah: Apakah Khabar al-Wâhid atau Hadîts Ahâd dapat memberikan informasi yang pasti (bersifat keilmuan dan yaqin)?

I. Pendapat Pertama:

Khabar al-Wâhid atau Hadîts Ahâd DAPAT MEMBERIKAN INFORMASI YANG PASTI (BERSIFAT KEILMUAN DAN YAQIN) SECARA MUTLAK/TOTAL.

Ini adalah pendapat yang dinisbahkan (dilekatkan) kepada Imam as-Sunnah, Imam Ahmad dan Madzhab Ahl azh-Zhâhir (Zhâiyyah), namun penisbahan ini TIDAK BENAR SAMA SEKALI.
IMAM AHMAD dikenal sebagai Ahli al-Jarh wa at-Ta'dîl (ulama kritikus Hadits) dan tidak dapat dihitung berapa banyak bantahan beliau terhadap hadits-hadits yang diriwayatkan para periwayat kategori LEMAH. Dan ini cukup sebagai bantahan terhadap apa yang dituduhkan kepada diri beliau tersebut.
Sedangkan Ibn Hazm, sebagai salah seorang Ahl azh-Zhâhir mengaitkan berfungsinya Khabar al-Wâhid atau Hadîts Ahâd sebagai pemberi informasi ilmu (hal yang yaqin dan pasti) dengan 'adâlah (keadilan) sang perawi hadits.

BANTAHAN TERHADAP PENDAPAT PERTAMA INI

Pendapat tersebut jelas-jelas TIDAK BENAR DAN TIDAK MASUK AKAL, sebab bagaimana mungkin kita bisa membayangkan ada orang berakal yang membenarkan semua berita yang didengarnya, padahal kita tahu bahwa ada sekelompok manusia yang dikenal hobi berbohong dan suka lalai.

II. Pendapat Kedua

Khabar al-Wâhid atau Hadîts Ahâd TIDAK DAPAT MEMBERIKAN INFORMASI YANG PASTI (BERSIFAT KEILMUAN DAN YAQIN) SECARA MUTLAK/TOTAL.

Ini adalah pendapat sebagian Ahli Kalam (Mutakallimin) dan Ulama Ushul Fiqih (Ushuliyyun) sekalipun sebagian dari ulama Ushul ini seperti al-Juwainiy dan Abu Manshur al-Baghdadiy telah menyebutkan di dalam sebagian kitab mereka pendapat yang justru sepakat dengan PENDAPAT KETIGA nanti.
Demikian juga, penisbahan pendapat ini kepada mayoritas Ahli Fiqih dan Ahli Hadits perlu dikritisi dan diberikan catatan terlebih dahulu.

SYUBHAT MEREKA

Mereka berkata, "Sesungguhnya kami di dalam menerima Khabar al-Wâhid atau Hadîts Ahâd sekalipun tingkatnya mencapai puncak, tidak mendapatkan pada diri kami selain persentase dominan bagi kebenarannya atas kebohongannya namun tanpa dapat memastikan.

JAWABAN TERHADAP PENDAPAT TERSEBUT

Kalau argumentasi anda demikian, maka kami juga akan katakan bahwa terhadap Khabar al-Wâhid atau Hadîts Ahâd tersebut, justeru kami mendapatkan pada diri kami informasi ilmu dan kepastian tentangnya, bukan seperti yang anda katakan bahwa antara yang satu dengan yang lain tidak ada yang lebih unggul. Manakala anda tidak mendapatkan informasi pasti (yang bersifat keilmuan dan yaqin) pada diri anda, maka itu urusan pribadi anda, tidak boleh digeneralisir sebab ia hanyalah pemberitaan terhadap apa yang ada di dalam diri anda sendiri. Hal ini dikarenakan, anda tidak memiliki jalur-jalur yang dapat menginformasikan ilmu kepada anda sebagaimana yang didapat oleh Ahlussunnah dan al-Hadits, yang memang melakoninya dan menghabiskan usia mereka untuk mendapatkan dan mencarinya.
Karena itu, kami katakan kepada orang yang menolak Khabar al-Wâhid atau Hadîts Ahâd tersebut, "Alihkan perhatian anda kepada hadits, antusiaslah untuk itu, kumpulkan, telusuri jalur-jalurnya, kenali kondisi para periwayat dan biografi mereka, jadikan hal itu sebagai tumpuan tuntutan dan akhir tujuan anda. Bila hal ini anda lakukan, maka ketika itu anda akan mengetahui: "Apakah Khabar al-Wâhid atau Hadîts Ahâd tersebut memberikan informasi ilmu kepada anda atau tidak?." Sedangkan bila anda ogah-ogahan terhadapnya dan di dalam mencarinya, maka sudah tentu ia tidak akan memberikan informasi ilmu kepada anda.
Nah, andaikata anda tetap juga mengatakan bahwa ia tidak memberikan informasi ilmu kepada anda karena menduga-duga; maka itu artinya, anda telah menginformasikan berita yang terkait dengan bagian dan jatah anda sendiri dari hal itu (yang tidak anda ketahui sehingga tidak perlu melibatkan orang lain).

III. Pendapat Ketiga

Khabar al-Wâhid atau Hadîts Ahâd MEMBERIKAN INFORMASI YANG PASTI (BERSIFAT KEILMUAN DAN YAQIN) SECARA BERSYARAT

Inilah pendapat YANG SHAHIH.

Yang dimaksud di sini adalah Khabar (berita) yang dipertegas dengan Qarâ`in (dalil-dalil penguat), sementara Qarînah (bentuk tunggal dari Qarâ`in) bisa jadi terkait dengan khabar itu sendiri; bisa jadi terkait dengan Mukhbir (pembawa berita) dan bisa jadi terkait dengan kedua-duanya. Termasuk dalam hal ini, Khabar Mustafîdl (berita yang demikian banyak, tak terhingga; baca: belecekan) yang pada awalnya hanya diriwayatkan oleh seorang, lalu menjadi banyak dan masyhur dan Khabar yang sudah mendapatkan penerimaan dari umat (al-Khabar al-Mutalaqqa 'Indal Ummah bi al-Qabûl), atau oleh sebagian ulama terkait di bidangnya yang diantaranya ada diriwayatkan oleh asy-Syaikhân (Imam Bukhariy dan Muslim) atau salah seorang dari keduanya, diantaranya juga ada yang merupakan hadits Musalsal (bermata rantai) dengan para Imam yang Hâfizh seperti Imam Malik dari Nafi' dari Ibn 'Umar. Khabar ini dan sejenisnya jelas memberikan informasi ilmu menurut JUMHUR Ahli Hadits, Ahli Ushul, mayoritas Ahli Kalam, semua Ulama Salaf dan para Ahli Fiqih umat. Dalam masalah ini, antara ulama Salaf tidak terdapat perselisihan pendapat.

ARGUMENTASI-ARGUMENTASI PENDAPAT KETIGA

Alhamdulillah, dalil-dalil (argumentasi-argumentasi) bagi pendapat ketiga ini banyak sekali, diantaranya:

1. Membeda-bedakan antara Khabar al-Wâhid (Hadîts Ahâd) dan Hadits Mutawatir di dalam menginformasikan ilmu merupakan peristilahan (term) yang dibuat-buat, tidak didukung oleh dalil dari Kitabullah, sunnah Rasul-Nya, tidak pernah dikenal oleh para shahabat ataupun para Tabi'in.
Realitasnya, informasi yang disampaikan langsung oleh Rasulullah dibenarkan oleh kaum Mukminin (para shahabat) tanpa mereka perlu mendapatkannya melalui pembawa-pembawa berita yang mutawatir (dalam jumlah banyak). Demikian pula sebaliknya, Rasulullah sendiri membenarkan berita/informasi yang disampaikan oleh para shahabat beliau. Para shahabat, satu sama lainnya juga saling membenarkan, demikian pula dengan para Tabi'in, mereka membenarkan berita yang dibawa oleh para shahabat dan sejawat-sejawat mereka. Tidak ada seorang pun dari mereka yang berkata terhadap orang yang memberikan informasi kepada mereka, "Khabar yang kamu bawa adalah Khabar Ahâd, tidak memberikan informasi pasti (yang bersifat keilmuan dan yaqin)… sehingga kemudian ia bisa menjadi Mutawatir.

Masalah adanya diantara mereka, orang yang abstain (tawaqquf) terhadap suatu informasi hingga mendapatkan penegasan dari orang lain, tidak berarti sama sekali bahwa mereka semua menolak Khabar Ahâd.
Hanya saja, memang dalam momen yang amat jarang, mereka sangat ekstra hati-hati di dalam menerima informasi.
Oleh karena itu, kami tegaskan bahwa Khabar Ahâd (Khabar al-Wâhid) memberikan informasi pasti (yang bersifat keilmuan dan yaqin) secara bersyarat. Sebab, pendapat yang menyatakan bahwa Khabar Ahâd (Khabar al-Wâhid) tidak memberikan informasi ilmu secara mutlak justeru dapat memandegkan urusan dunia sekaligus. Ini adalah bentuk pembatalan yang terang-terangan terhadap ijma' para shahabat, Tabi'in dan para ulama setelah mereka.

2. Rasulullah pernah mengirimkan para shahabatnya kepada para raja dan penguasa untuk menyampaikan risalah Rabb-nya secara orang per-orang (Ahâd). Andaikata khabar yang mereka bawa tidak memberikan informasi pasti (yang bersifat keilmuan dan yaqin), tentu beliau tidak akan pernah mengirimkan mereka secara per-orangan seperti itu, sebab jelas hal itu perbuatan sia-sia yang amat jauh dari kepribadian seorang pembawa Risalah yang seharusnya bersih dari melakukan kesia-siaan seperti itu.

3. Ketika ada seorang yang memberitakan kepada kaum Muslimin saat mereka sedang shalat shubuh (atau shalat lainnya) di Quba` bahwa kiblat telah dialihkan ke arah Ka'bah, mereka serta-merta menerima khabar yang dibawanya dan meninggalkan hujjah yang masih mereka pegang dan bersifat pasti, lalu mereka memutar ke belakang mengarah ke Kiblat sebagai pemenuhan terhadap perintah Allah dan Rasul-Nya yang disampaikan kepada mereka sekalipun hanya melalui jalur satu orang.
Kenyataannya, Rasulullah tidak mengingkari sikap mereka terhadap hal itu, bahkan sebaliknya, berterimakasih atas tindakan mereka tersebut.

B. Berhujjah Dengan Hadits Ahad ( Khabar Al-Wahid) Di Dalam Masalah 'Aqidah

Para pemegang pendapat kedua diatas, yang menyatakan bahwa Khabar Ahâd (Hadîts Ahâd) tidak memberikan informasi pasti (yang bersifat keilmuan dan yaqin), melandasi pendapat mereka tersebut dengan kerangka berfikir : tidak boleh berhujjah dengannya di dalam masalah 'Aqidah karena masalah 'Aqidah bersifat Yaqiniyyah yang hanya memerlukan sesuatu yang pasti (Qath'iy) .
Dalam hal ini, Kaum Mu'tazilah tidak menerima Khabar Ahâd (Hadîts Ahâd) di dalam masalah 'Aqidah kecuali bila sealur dengan Akal/logika, baru dapat dijadikan argumentasi tetapi itupun hanya dalam rangka sebagai penegas/penguat bukan hujjah. Jika tidak demikian, maka khabar seperti itu ditolak dan dianggap bathil, kecuali bila mengandung interpretasi yang bukan dipaksa-paksakan.
Teori berfikir kaum Mu'tazilah ini diamini oleh kebanyakan kaum Ahli Kalam (Mutakallimin) dari tokoh Asyâ'irah (Madzhab Asy'ariyyah) seperti Abu al-Ma'âliy al-Juwainiy dan al-Fakhr ar-Râziy.

BANTAHAN TERHADAP PENDAPAT INI

Untuk membantah pendapat ini, cukup dengan menyatakan pernyataan sebelumnya bahwa Khabar Ahâd (Hadîts Ahâd) yang dipertegas dengan Qarâ`in (dalil-dalil penguat) dapat memberikan informasi pasti (yang bersifat keilmuan dan yaqin) sebab alasan utama yang dijadikan pegangan oleh mereka yang menolak tersebut hanyalah : Khabar Ahâd (Hadîts Ahâd) tidak boleh dijadikan hujjah di dalam masalah-masalah 'Aqidah karena informasi yang diberikannya bersifat Zhanniy (tidak pasti) dan tidak dapat memberikan informasi ilmu.

ARGUMENTASI-ARGUMENTASI PENDAPAT KETIGA (MADZHAB SALAF) DI DALAM MASALAH INI

1. Membeda-bedakan antara masalah-masalah 'aqidah dan hukum di dalam berargumentasi dengan Khabar Ahâd (Hadîts Ahâd) merupakan perbuatan BID'AH (mengada-ada) yang tidak pernah dilakukan oleh ulama-ulama terdahulu (Salaf). Bahkan biografi dan karya-karya tulis mereka menunjukkan hal yang amat kontras sama sekali dengan hal itu. Para shahabat, Tabi'in, Tabi'ut Tabi'in dan Ahl al-Hadits dan as-Sunnah masih senantiasa berhujjah dengan khabar-khabar seperti itu di dalam menetapkan masalah Shifat Allah, Qadar, Asmâ`, Hukum-hukum, dan lain sebagainya.

2. Adanya khabar-khabar (hadits-hadits) yang mutawatir dari Nabi Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam tentang tindakan beliau mengirimkan para utusan dan Da'i beliau ke pelbagai pelosok negeri, demikian juga kepada para raja, kisra, kaisar dan selain mereka dalam rangka mendakwahi mereka kepada Allah. Sudah barang tentu, hal pertama yang disampaikan oleh mereka ketika itu adalah masalah 'Aqidah.
Diantara indikasinya adalah sabda beliau Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam kepada Mu'adz bin Jabal ketika hendak mengutusnya ke negeri Yaman:

إنك تقدم على قوم أهل الكتاب، فليكن أول ما تدعوهم إليه عبادة الله -عز وجل- . وفي رواية : فادعهم إلى شهادة أن لا إله إلا الله ...""

Sesungguhnya engkau akan mendatangi suatu kaum dari kalangan Ahli Kitab; maka hendaklah hal pertama yang engkau dakwahi/ajak mereka kepadanya (adalah) agar beribadah kepada Allah 'Azza Wa Jalla."
Di dalam riwayat yang lain,
"…Maka, ajaklah mereka agar bersaksi bahwa Tiada Ilah (Tuhan) -yang haq disembah- selain Allah."

3. Membeda-bedakan antara masalah 'Aqidah dan Hukum di dalam berargumentasi dengan Khabar Ahâd (Hadîts Ahâd) pada dasarnya hanya berpijak pada kerangka berfikir bahwa: amal perbuatan tidak ada kaitannya dengan 'Aqidah dan 'Aqidah tidak ada kaitannya dengan hukum-hukum 'amaliyyah (praktis).

Kedua statement ini adalah Bathil dan termasuk bid'ah (hal yang diada-adakan) oleh Ahli Kalam. Islam justeru membawa hal yang amat kontras dengan itu semua; Tidak ada hukum yang bersifat 'amaliy (praktis) kecuali ia selalu berkaitan dengan dasar-dasar 'aqidah, yaitu Iman kepada Allah; bahwa Dia telah mengutus Rasul-Nya agar menyampaikan dari-Nya hukum ini; beriman akan kebenaran Rasul, amanahnya di dalam menyampaikan risalah kemudian beriman kepada konsekuensi-konsekuensi dari hukum 'amaliy tersebut yang berupa pahala atau dosa; kesenggangan atau kesengsaraan. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta'ala:

"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah…"
Ayat diatas menunjukkan hukum 'amaliy, kemudian Allah Ta'ala berfirman :

"…jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akherat…" (Q.s., an-Nûr :2)

Jadi, (dalam penutup ayat ini) Allah Ta'ala mengaitkan hukum 'amaliy dengan 'aqidah beriman kepada Allah dan Hari Akhir.

(Diambil dari buku Mashâdir al-Istidlâl 'Ala Masâ`il al-I'tiqâd , karya Syaikh 'Utsman 'Ali Hasan, Hal.42-48)

C. Sekilas Tentang pandangan Imam Asy-Syafi'iy

Imam asy-Syâfi'iy dijuluki oleh kalangan Ahlu al-Hadîts sebagai Nâshir as-Sunnah (pembela as-Sunnah). Ini tentu saja merupakan penghargaan tertinggi terhadap sosok beliau dan bukan hanya sekedar simbol belaka. Sikap, ucapan dan karya-karya tulis beliau menjadi saksi untuk itu.

Dimasa hidup beliau, timbul bermacam-macam aliran keagamaan yang mayoritasnya selalu menyerang as-Sunnah. Mereka dapat dibagi menjadi tiga kelompok: Pertama, mengingkari as-Sunnah secara keseluruhan. Kedua, tidak menerima as-Sunnah kecuali bila semakna dengan al-Qur'an. Ketiga, menerima as-Sunnah yang mutawatir saja dan tidak menerima selain itu alias menolak HadIts Ahâd.

Beliau menyikapi ketiga kelompok tersebut dengan tegas; kelompok pertama dan kedua tersebut secara terang-terangan ingin merontokkan as-Sunnah dan tidak menganggapnya sebagai salah satu sumber utama hukum Islam yang bersifat independen sementara kelompok ketiga, tidak kurang dari itu.

Terhadap kelompok pertama, beliau menyatakan bahwa tindakan mereka tersebut amat berbahaya karena dengan begitu rukun Islam, seperti shalat, zakat, haji dan kewajiban-kewajiban lainnya menjadi tidak dapat dipahami bila hanya berpijak kepada makna global dari al-Qur'an kecuali dari makna secara etimologisnya saja. Demikian pula terhadap kelompok kedua, bahwa implikasinya sama saja dengan kelompok pertama.

Sedangkan terhadap kelompok ketiga, beliau membantah pendapat mereka dengan argumentasi yang valid dan detail. Diantara bantahan tersebut adalah sebagai berikut:

a. Di dalam mengajak kepada Islam, Rasulullah mengirim para utusan yang jumlahnya tidak mencapai angka mutawatir. Maka bila memang angka mutawatir tersebut urgen sekali, tentu Rasulullah tidak merasa cukup dengan jumlah tersebut sebab pihak yang dituju oleh utusan tersebut juga memiliki hak untuk menolak mereka dengan alasan tidak dapat mempercayai dan mengakui berita yang dibawa oleh mereka.

b. Bahwa di dalam peradilan perdata dan pidana yang terkait dengan harta, darah dan nyawa harus diperkuat oleh dua orang saksi padahal yang menjadi landasannya adalah khabar (hadits) yang diriwayatkan oleh jumlah yang tidak mencapai angka mutawatir alias Hadits Ahâd tetapi meskipun demikian, asy-Syâri' (Allah Ta'ala) tetap mewajibkan hal itu.

c. Nabi Shallallâhu 'alaihi wasallam membolehkan orang yang mendengar darinya untuk menyampaikan apa yang mereka dengar tersebut meskipun hanya oleh satu orang saja. Beliau Shallallâhu 'alaihi wasallam bersabda:
"Mudah-mudahan Allah memperbaiki akhlaq dan derajat seseorang (seorang hamba) yang mendengar hadits dari kami lantas menghafalnya hingga menyampaikannya; (sebab) betapa banyak orang yang membawa ilmu (hanya berilmu dan tidak lebih ilmunya namun dia menghafal dan menyampaikannya) kepada orang yang lebih berilmu darinya dan betapa banyak orang yang membawa ilmu tetapi dia tidak berilmu (namun mendapatkan pahala menyampaikannya). (H.R.Abu Daud)

d. Para shahabat menyampaikan hadits-hadits Rasulullah secara individu-individu dan tidak mensyaratkan harus diriwayatkan oleh orang yang banyak sekali.

Demikianlah diantara bantahan beliau di dalam menegaskan wajibnya menerima hadits Ahâd. (Penggalan dari materi Buletin an-Nur, dengan tema: Imam asy-Syafi'iy; pembelaannya terhadap as-Sunnah)

D. Fatwa Ulama Kontemporer

Syaikh Muhammad bin Shâlih al-'Utsaimîn ditanya tentang orang yang menganggap hadits-hadits Ahâd tidak dapat dijadikan landasan dalam masalah 'aqidah menjawab:
"Tanggapan kami terhadap orang yang beranggapan bahwa hadits-hadits Ahad tidak dapat menjadi landasan dalam masalah 'aqidah dengan alasan ia hanya memberikan informasi secara zhann (tidak pasti) sedangkan masalah 'aqidah tidak dapat dilandasi oleh sesuatu yang bersifat zhann adalah bahwa pendapat semacam ini tidak tepat sebab dilandaskan kepada sesuatu yang tidak tepat pula. Ini dapat dibuktikan dengan beberapa tinjauan:

1. Pendapat bahwa hadits Ahad hanya memberikan informasi secara zhann tidak dapat digeneralisir sebab ada banyak khabar/berita yang bersifat Ahâd (individuil) dapat memberikan informasi secara yakin, yaitu bila ada qarâ-in (dalil-dalil penguat) yang mendukung kebenarannya seperti ia telah diterima secara luas oleh umat. Contohnya, hadits yang diriwayatkan oleh 'Umar bin al-Khaththab radhiallaahu 'anhu :
"Sesungguhnya semua pekerjaan itu tergantung kepada niat"
Ini merupakan khabar Ahâd, meskipun demikian kita tahu bahwa Nabi Shallallâhu 'alaihi wasallam -lah yang mengucapkannya. Statement seperti ini telah dianalisis oleh Syaikhul Islam, Ibnu Taimiyyah, al-Hâfizh Ibnu Hajar, dan lainya.

2. Bahwa Nabi Shallallâhu 'alaihi wasallam mengirimkan individu-individu (orang per-orang) guna mengajarkan permasalahan 'aqidah yang prinsipil (Ushûl al-'Aqîdah), yakni dua kalimat syahadat (Lâ ilâha illallâh , Muhammad Rasûlullâh) sedangkan pengiriman yang dilakukan oleh beliau merupakan hujjah yang tidak dapat ditolak. Indikatornya, beliau mengirimkan Mu'adz bin Jabal ke negeri Yaman. Mu'adz menganggap pengiriman dirinya sebagai hujjah yang tidak dapat ditolak oleh penduduk Yaman dan harus diterima.

3. Bila kita mengatakan bahwa masalah 'aqidah tidak dapat dilandaskan kepada khabar Ahâd, maka berarti bisa dikatakan pula bahwa al-Ahkâm al-'Amaliyyah (hukum-hukum yang terkait dengan perbuatan/aktivitas) tidak dapat juga dilandaskan kepada khabar Ahâd sebab al-Ahkâm al-'Amaliyyah selalu disertai oleh suatu 'aqidah bahwa Allah Ta'ala memerintahkan begini atau melarang begitu. Bila pendapat semacam ini (yang mengatakan bahwa al-Ahkâm al-'Amaliyyah tidak dapat juga dilandaskan kepada khabar Ahâd) diterima, tentu banyak sekali hukum-hukum syara' yang tidak berfungsi. konsekuensinya, bila pendapat semacam ini harus ditolak, maka tentunya pendapat yang mengatakan bahwa masalah 'aqidah tidak dapat dilandaskan kepada khabar al-Ahâd harus ditolak pula karena tidak ada bedanya.

4. Bahwa Allah Ta'ala memerintahkan orang yang jahil/tidak tahu agar merujuk kepada pendapat Ahl al-'Ilm (ulama) terhadap salah satu permasalahan 'aqidah yang maha penting, yaitu tentang risalah. Allah Ta'ala berfirman: "Dan Kami tidak mengutus sebelum kamu, kecuali orang-orang lelaki yang Kami beri wahyu kepada mereka; maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui". (Q.,S. 16/an-Nahl: 43)… dan hal ini mencakup pertanyaan yang diajukan oleh individu atau kelompok.

Kesimpulannya:

Bahwa bila ada qarâ-in yang mendukung kebenaran khabar al-Ahâd/al-Wâhid, maka ia dapat menginformasikan ilmu pasti (yang bersifat keilmuan dan yaqin) dan dapat dijadikan landasan dalam al-Ahkâm al-'Amaliyyah dan 'Ilmiyyah. Sedangkan orang yang membedakan antara kedua hukum ini tidak memiliki dalil untuk membedakannya, bila dia menisbatkan pendapat ini kepada salah seorang imam (ulama mazhab yang empat, misalnya -red) tentang adanya pembedaan antara keduanya, maka dia harus menguatkan statementnya itu dengan sanad (landasan) yang shahîh dari imam tersebut, kemudian juga menjelaskan landasan yang dijadikannya sebagai dalil. (Fahd bin Nâshir bin Ibrâhîm al-Sulaimân (editor), Majmû' Fatâwa wa Rasâil Fadlîlah asy- Syaikh Muhammad bin Shâlih al-'Utsaimîn, (Riyadl: Dâr at-Tsurayya, 1414 H/1994 M), Cet. II, hal. 31-32)

Beberapa Pendapat Imam Madzhab Tentang Hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam


Pada kesempatan ini, kami akan menyebutkan pendapat beberapa Imam tentang mengikuti hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan meninggalkan perkataan selainnya jika bertentangan dengan hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam :

Imam Abu Hanifah yang meninggal pada tahun 150 H, dan termasuk salah satu imam yang empat yang tertua yang pendapatnya banyak diikuti orang :

1. Tidak boleh seseorang mengikuti pendapat kami sebelum mengetahui dari mana kami mengambilnya.

2. Haram bagi yang tidak mengetahui dalil saya kemudian memberi fatwa dengan kata-kata saya, karena saya adalah manusia biasa yang sekarang bicara sesuatu dan besok tidak bicara itu lagi.

3. Jika saya mengucapakan pendapat yang bertentangan dengan Al-Qur'an dan hadits Nabi shallallahu 'alaihi wasallam maka tinggalkanlah perkataan saya.

4. Ibnu Abidin berkata dalam bukunya : " Jika hadits itu shahih dan bertentangan dengan madzhab, maka hadits-lah yang dipakai dan itulah madzhabnya ( imam Abu Hanifah), dan dengan mengikuti hadits itu, tidak berarti penganutnya telah keluar dari pengikut hanafi. Diriwayatkan dari Abu Hanifah bahwa beliau pernah berkata : " Jika hadits itu benar, maka itulah madzhab saya."

Imam Malik adalah salah satu imam empat yang wafat pada tahun 179 H dan dia adalah imam darul hijrah ( Madinah ) di zamannya, beliau berkata :

1. Sesungguhnya saya adalah manusia biasa yang bisa salah dan bisa benar. Maka perhatikan secara kritis pendapatku, yang sesuai dengan kitab dan sunnah ambillah, dan setiap pendapatat yang tidak sesuai dengan kitab dan sunnah tinggalkanlah.

2. Setiap orang sesudah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bisa diambil ucapannya dan bisa ditinggalkan, kecuali Nabi shallallahu 'alaihi wasallam

Imam Syafi'I adalah pendiri madzhab syafi'I yang pendapat-pendapatnya sampai saat ini banyak diikuti oleh orang-orang di Indonesia dan telah meninggal pada tahun 204 H dia berkata :

1. Seitap orang ada yang pendapatnya sesuai dengan sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan ada yang tidak sesuai. Jika sya berkata dengan suatu pendapat atau berdasarkan sesuatu pendapat dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tapi kenyataannya bertentangan dengan ucapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam maka pendapat yang benar adalah ucapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan itulah pendapat saya.

2. Orang-orang Islam telah melakukan Ijma' bahwa barangsiapa yang jelas mempunyai dalil berupa sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam maka tidak dihalalkan bagi seorangpun untuk meninggalkannya karena ucapan orang lain.

3. Jika kamu mendapatkan hal-hal yang bertentangan dengan sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam buku saya maka ikutilah ucapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan itu adalah pendapat saya juga.

4. Jika suatu hadits itu shahih, maka itulah madzhab saya.

5. Beliau berkata kepada Imam Ahmad bin Hambal : " Anda lebih pandai dari saya tentang hadits dan keadaan para periwayatnya, jika Anda tahu bahwa sesuatu hadits shahih maka beritahukanlah kepada saya sehingga saya akan berpendapat dengan hadits itu."

6. Setiap masalah, yang mempunyai dasar hadits shahih menurut para ahli hadits, dan bertentangan dengan pendapat saya maka saya akan kembali pada hadits tersebut selama hidup saya atau sesudah mati.

Imam Ahmad bin Hambal, berkata ;

1. Jangan engkau bertaklid ( ikut-ikutan ) kepadaku atau Imam Malik atau Imam Syafi'I atau Imam Auza'y atau Imam Ats-Tsauri tapi ambillah dari mana asal mereka mengambil.

2. Barangsiapa menolak hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka dia berada di tepi kehancuran.

Demikian pendapat para Ulama tentang kewajiban mengikuti dan mengambil ucapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan meninggalkan pendapat siapapun juga yang bertentangan dengan Sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam

Barangsiapa Yang Berhaji Tetapi Belum Berziarah Kepadaku, Maka Dia Telah Menjauhiku

Barangkali ada sebagian jema'ah haji kita yang pernah mendengar hadits tentang hal ini, lalu memaksakan diri untuk dapat berziarah ke kubur Rasulullah Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam sekalipun kondisinya berdesak-desakan. Padahal sebenarnya, yang dianjurkan Rasulullah adalah shalat di masjid beliau yang pahalanya amat besar dan hal itulah yang perlu diniatkan ketika akan datang ke Madinah. Baru kemudian, bila memungkinkan bagi jema'ah haji laki-laki bisa menyempatkan berziarah ke kubur Rasulullah sembari memberi salam kepada beliau dan dua orang shahabat beliau yang juga dikuburkan di situ.

Semoga saja, bagi pembaca yang kebetulan akan melaksanakan haji tahun ini atau ada keluarganya yang berhaji dan meyakini bahwa hadits yang berkenaan dengan hal ini adalah shahih, dapat mengetahui informasi ini atau menginformasikannya. "Maka, hendaklah yang hadir (membaca/menyaksikan) menyampaikan kepada yang ghaib."

Naskah Hadits

مَنْ حَجَّ وَلَمْ يَزُرْنِي فَقَدْ جَفَانِي

(Man Hajja Wa Lam Yazurnî Fa Qad Jafânî)
"Barangsiapa yang berhaji tetapi belum berziarah kepadaku, maka dia telah menjauhiku."

Imam as-Suyûthiy mengatakan,
"Hadits ini diriwayatkan oleh Ibn 'Adiy dan ad-Dâruquthniy di dalam kitabnya "al-'Ilal", Ibn Hibbân di dalam kitabnya "adl-Dlu'afâ`" serta al-Khathîb al-Baghdâdiy di dalam kitabnya "Ruwâtu Mâlik" dengan Sanad Dla'if (Lemah) Sekali dari Ibn 'Umar."


CATATAN:

Syaikh Muhammad Luthfiy ash-Shabbaq (penahqiq) buku ad-Durar al-Muntatsirah Fî al-Ahâdîts al-Musytahirah karya Imam as-Suyûthiy (buku yang kita kaji ini) berkata,
KUALITASNYA MAWDLU' (PALSU);
Silahkan lihat,
1. al-Maqâshid al-Hasanah Fî Bayân Katsîr Min al-Ahâdîts al-Musytahirah 'Ala al-Alsinah, karya as-Sakhâwiy, h.419
2. Tamyîz ath-Thayyib Min al-Khabîts Fîmâ Yadûr 'Ala Alsinah an-Nâs Min al-Hadîts, karya Ibn ad-Diba', h.165
3. Kasyf al-Khafâ` wa Muzîl al-Ilbâs 'Amma isytahara Min al-Ahâdîts 'Ala Alsinah an-Nâs, karya al-'Ajlûniy, Jld.II, h.262
4. al-Khulâshah Fî Ushûl al-Hadîts, karya ath-Thîbiy, tahqiq, Shubhiy as-Sâmurâ`iy, h.84
5. Mîzân al-I'tidâl, karya Imam adz-Dzhabiy, jld.IV, h.265

(SUMBER: ad-Durar al-Muntatsirah Fi al-Ahadits al-Musytahirah karya Imam as-Suyuthiy, tahqiq oleh Syaikh.Muhammad Luthfiy ash-Shabbagh, h.178, hadits no.411)

Apa Itu Hadîts Qudsiy

Mukaddimah

Pada kajian ilmu hadits kali ini, sengaja kami ketengahkan masalah Hadîts Qudsiy yang tentunya sudah sering didengar atau dibaca tentangnya namun barangkali ada sebagian kita yang belum mengetahuinya secara jelas.

Untuk itu, kami akan membahas tentangnya secara ringkas namun terperinci insya Allah, semoga bermanfa'at.

Definisi

Secara bahasa (Etimologis), kata
القدسي dinisbahkan kepada kata القدس (suci). Artinya, hadits yang dinisbahkan kepada Dzat yang Maha suci, yaitu Allah Ta'ala.
Dan secara istilah (terminologis) definisinya adalah

ما نقل إلينا عن النبي صلى الله عليه وسلم مع إسناده إياه إلى ربه عز وجل

Sesuatu (hadits) yang dinukil kepada kita dari Nabi Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam yang disandarkan beliau kepada Rabb-nya.

Perbedaan Antara Hadîts Qudsiy Dan al-Qur`an

Terdapat perbedaan yang banyak sekali antara keduanya, diantaranya adalah:
1. Bahwa lafazh dan makna al-Qur`an berasal dari Allah Ta'ala sedangkan Hadîts Qudsiy tidak demikian, alias maknanya berasal dari Allah Ta'ala namun lafazhnya berasal dari Nabi Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam.
2. Bahwa membaca al-Qur`an merupakan ibadah sedangkan Hadîts Qudsiy tidak demikian.
3. Syarat validitas al-Qur'an adalah at-Tawâtur (bersifat mutawatir) sedangkan Hadîts Qudsiy tidak demikian.

Jumlah Hadîts-Hadîts Qudsiy

Dibandingkan dengan jumlah hadits-hadits Nabi, maka Hadîts Qudsiy bisa dibilang tidak banyak. Jumlahnya lebih sedikit dari 200 hadits.

Contoh

Hadits yang diriwayatkan Imam Muslim di dalam kitab Shahîh-nya dari Abu Dzarr radliyallâhu 'anhu dari Nabi Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam pada apa yang diriwayatkan beliau dari Allah Ta'ala bahwasanya Dia berfirman,

يَا عِبَادِي إِنِّي حَرَّمْتُ الظُّلْمَ عَلَى نَفْسِي وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُحَرَّمًا فَلاَ تَظَالَمُوْا

"Wahai para hamba-Ku, sesungguhnya Aku telah mengharamkan perbuatan zhalim atas diri-Ku dan menjadikannya diantara kamu diharamkan, maka janganlah kamu saling menzhalimi (satu sama lain)." (HR.Muslim)

Lafazh-Lafazh Periwayatannya

Bagi orang yang meriwayatkan Hadîts Qudsiy, maka dia dapat menggunakan salah satu dari dua lafazh-lafazh periwayatannya:
1.
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم فيما يرويه عن ربه عز وجل
Rasulullah Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam pada apa yang diriwayatkannya dari Rabb-nya 'Azza Wa Jalla
2.
قال الله تعالى، فيما رواه عنه رسول الله صلى الله عليه وسلم
Allah Ta'ala berfirman, pada apa yang diriwayatkan Rasulullah Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam dari-Nya

Buku Mengenai Hadîts Qudsiy

Diantara buku yang paling masyhur mengenai Hadîts Qudsiy adalah kitab

الاتحافات السنية بالأحاديث القدسية (al-Ithâfât as-Saniyyah Bi al-Ahâdîts al-Qudsiyyah) karya 'Abdur Ra`uf al-Munawiy.
Di dalam buku ini terkoleksi 272 buah hadits.

(SUMBER: Buku Taysîr Musthalah al-Hadîts, karya
DR.Mahmûd ath-Thahhân, h.127-128)

Anjuran Untuk menutup Kekurangan kaum Muslimin Dan Larangan Dari Mencari-cari Kekurangan Mereka

1. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : "tidaklah seorang hamba menutupi aurat ( kekurangan/aib ) orang lain di dunia kecuali Allah menutupi auratnya ( aibnya ) di akhirat " HR. Muslim

2. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : muslim ( orang Islam ) adalah saudara bagi orang Islam lainnya, dia tidak menganiayanya dan tidak pula menyerahkannya kepada musuhnya ( tidak juga meninggalkannya tanpa pertolongan ), barangsiapa menolong saudaranya untuk memenuhi hajatnya, maka Allah bersamanya dalam memenuhi hajatnya, dan barangsiapa melapangkan suatu kesusahan dari seorang muslim, maka Allah akan melapangkan baginya suatu kesusuhan dari kesusahan di hari qiamat, dan barangsiapa menutupi (aib) seorang muslim, maka Allah menutupi aibnya di hari qiamat. HR. Muslim.

3. Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu ia berkata : Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam naik ke atas mimbar, lalu memanggil dengan suara yang tinggi : wahai orang-orang yang beriman dengan lisannya dan iman itu belum sampai ke hati mereka, janganlah menyakiti orang-orang yang beriman, janganlah mencela mereka, dan janganlah mencari-cari aurat ( aib ) mereka, karena barangsiapa mencari-cari aib saudaranya yang muslim, maka Allah membuka aibnya dan memalukannya walaupun dia berada di dalam rumahnya. HR. Tirmidzi.

Keterangan

Allah 'Azza wa Jalla cinta untuk menutupi aib makhluk-Nya, dan memerintahkannya ( menutupi aib orang lain ), oleh karena itu Allah mengharamkan tindakan mata-mata dan melarangnya, dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memberitahukan bahwa siapa saja yang menutupi aib seseorang, maka Allah menutupi aibnya di hari kiamat, dan melarang mencari-cari aib kaum muslimin dan tindakan memata-matai mereka tentang pekerjaan yang mereka sembunyikan.

Kandungan hadits-hadits di atas :

1. Keutamaan menutupi aib kaum muslimin, dan hal itu adalah salah satu sebab agar Allah menutupi kekurangannya di hari kiamat.

2. Larangan untuk mencari-cari aib kaum muslimin dan memata-matai mereka.

3. Sangsi bagi mereka yang melakukan hal tersebut ( mencari-cari aib orang lain ), bahwa Alllalh akan memalukannya dan menampakkan bagi manusia aibnya yang dia tutup-tutupi.

( diterjemahkan dari buku Durus Yaumiyyah, Rasyid bin Husain al-Abd Al-Karim, hlm. 351-352)

Anjuran melakukan perintah Rasul sesuai kemampuan, menjauhi larangannya dan larangan banyak bertanya

Abu Hurairah radhiallahu 'anhu, menceritakan bahwasanya di mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wasallam bersabda : " Apa yang aku larang kalian dari (mengerjakan)-nya maka jauhilah ia, dan apa yang aku perintahkan kalian untuk (melakukan)-nya maka lakukanlah sesuai dengan kemampuan kalian, karena sesungguhnya yang menghancurkan orang-orang yang sebelum kalian adalah karena banyaknya pertanyaan-pertanyaan mereka (yang mereka ajukan) dan perselisihan mereka dengan para Nabi-Nabi (yang diutus kepada) mereka ". (H.R.Bukhari dan Muslim).

Takhrij Hadits secara global

Hadits dengan lafazh diatas dikeluarkan oleh Imam Muslim saja dari riwayat az-Zuhri dari Sa'id bin al-Musayyab dan Abu salamah; keduanya dari Abu Hurairah, begitu juga dikeluarkan oleh Imam Bukhari, Imam Ahmad dan an-Nasai serta ditashhih oleh Imam Ibnu Hibban.

Makna Hadits secara Global

Dalam hadits tersebut kita diperintahkan untuk hanya melakukan apa yang diperintahkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wasallam dan menjauhi apa saja yang dilarang oleh beliau. Larangan tersebut dimaksudkan agar kita tidak terjebak dengan apa yang telah menimpa umat-umat terdahulu yang hancur dan binasa gara-gara terlalu banyak bertanya kepada Nabi-Nabi mereka tentang sesuatu yang tidak ada faedahnya begitu juga seringnya mereka berselisih dan membantah Nabi-Nabi mereka tersebut.

Penjelasan Tambahan

Banyak hadits-hadits lain yang senada dengan hadits tersebut yang menunjukkan larangan bertanya tentang hal-hal yang tidak perlu dan justru memojokkan posisi si penanya sendiri seperti pertanyaan seseorang yang menanyakan kepada Nabi bagaimana nasibnya nanti, apakah di neraka atau di surga ? atau yang bertanya tentang nasabnya, dan lain-lainya. Begitu juga larangan bertanya perihal yang sia-sia, atau dengan maksud mengejek atau dimaksudkan untuk menyombongkan diri/berkeras kepala sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang Munafik dan selain mereka.

Pertanyaan serupa yang juga dilarang adalah mempertanyakan ayat-ayat dengan tujuan untuk sekedar menunjukkan kekerasan hati dan penolakan terhadapnya seperti yang dilakukan oleh kaum Musyrikun dan Ahlul Kitab. Begitu juga larangan melontarkan pertanyaan-pertanyaan seputar hal-hal yang hanya diketahui oleh Allah semata dan tidak dapat diketahui oleh manusia, seperti bertanya tentang kapan saat kiamat terjadi dan tentang ruh.

Hadits-Hadits tersebut juga berbicara tentang larangan bagi kaum Muslimin untuk bertanya banyak seputar hal yang berkaitan dengan halal dan haram dan larangan bertanya seputar hal yang belum terjadi seperti ada seseorang yang bertanya tentang apa yang terjadi terhadap keluarganya padahal masalah yang ditanyakannya itu masih bersifat dugaan/perandaian.

Jadi, hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah diatas (hadits yang kita bicarakan) maksudnya adalah : barangsiapa yang tidak menyibukkan dirinya dengan memperbanyak bertanya tentang hal-hal yang tidak terdapat semisalnya dalam AlQuran ataupun as-Sunnah tetapi justeru kesibukannya hanya dalam memahami firman Allah dan Sabda RasulNya yang tujuannya semata-mata hanya agar dapat menjalankan segala yang diperintahkan kepadanya dan menjauhi segala yang dilarang baginya, maka orang semacam inilah yang dimaksud oleh hadits diatas dengan orang yang mendatangkan/melakukan apa yang diperintahkan oleh Rasulullah. Sedangkan orang yang tidak memberikan perhatiannya untuk memahami apa yang diturunkan oleh Allah kepada RasulNya dan justeru banyak menyibukkan dirinya dengan menciptakan pertanyaan-pertanyaan yang masih bersifat kemungkinan; bisa terjadi dan bisa tidak, dan mencari-cari jawabannya berdasarkan pertimbangan logika semata, maka orang semacam ini dikhawatirkan termasuk orang yang telah melanggar hadits tersebut diatas yaitu melakukan larangan dan meniggalkan peritah yang ada.

Sesungguhnya banyaknya terjadi peristiwa-peristiwa yang tidak bersumber sama sekali dari AlQuran maupun dari as-Sunnah lantaran meninggalkan kesibukan yang semestinya diarahkan kepada perbuatan melakukan perintah Allah dan RasulNya dan menjauhi larang-larangan keduanya. Jika saja orang yang ingin melakukan suatu pekerjaan bertanya tentang apa yang disyari'atkan oleh Allah berkaitan dengan pekerjaan tersebut (yang ditanyakannya) lantas dia menjalankan pekerjaan itu, begitu juga dia bertanya tentang pekerjaan apa yang dilarang oleh Allah lantas dia meninggalkan pekerjaan tersebut, maka dapat dikatakan bahwa peristiwa-peristiwa tersebut terjadi masih dalam kaitannya dengan AlQuran dan as-Sunnah. Sebab yang terjadi justeru sebaliknya, seseorang melakukan suatu pekerjaan berdasarkan logika dan hawa nafsunya semata, sehingga secara umum peristiwa-peristiwa itu terjadi dalam kondisi yang bertentangan dengan apa yang disyari'atkan oleh Allah, dan dalam hal ini barangkali sangat sulit untuk merujuknya kembali kepada hukum-hukum yang telah disebutkan dalam AlQuran dan as-Sunnah karena sudah terlalu jauh dari keduanya.

Secara global, barangsiapa yang melakukan apa yang diperintahkan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi Wasallam dalam hadits tersebut (yang kita bahas) dan menjauhi apa yang dilarang oleh beliau dan dia memfokuskan dirinya hanya pada apa yang diperintahkan kepadanya saja, terlepas dari yang lainnya maka dia akan mendapakan keselamatan di dunia dan akhirat sedangkan orang yang berbuat sebaliknya dengan menyibukkan dirinya berdasarkan pertimbangan logika dan perasaan semata, maka dia telah terjerumus kedalam apa yang dilarang oleh Nabi Shallallahu 'alaihi Wasallam sama seperti halnya Ahlul Kitab yang binasa lantaran terlalu banyak bertanya dan berselisih dengan para Nabi mereka dan ketidaktundukan serta ketidakta'atan mereka kepada para Rasul yang diutus kepada mereka.

Permasalahan hadits diatas

Setidaknya terdapat tiga masalah yang dibicarakan para ulama seputar hadits diatas, yaitu: pertama, masalah bertanya tentang hal-hal yang tidak bermanfaat dan hal-hal yang masih diperkirakan akan terjadi. Kedua, masalah keutamaan meninggalkan al-Muharramât (hal-hal yang diharamkan) atas perbuatan ta'at yang sifatnya sunnah. Ketiga, masalah orang yang tidak mampu melakukan perintah secara keseluruhan tetapi hanya mampu melakukan sebagiannya saja.

i) Masalah bertanya tentang hal yang tidak bermanfaat dan hal-hal yang masih diperkirakan akan terjadi

Yang dimaksud dengan bertanya tentang hal yang tidak bermanfaat tersebut adalah adanya pertanyaan-pertanyaan yang sebenarnya tidak perlu dilontarkan karena bisa saja hal tersebut berakibat jelek terhadap si penanya sendiri, begitu juga dengan masalah bertanya tentang hal-hal yang sebenarnya belum terjadi namun diperkirakan akan terjadi.

Sebab-Sebab dibencinya banyak bertanya perihal yang tidak bermanfaat

Diantara sebab dari adanya larangan banyak bertanya seputar hal-hal yang telah disebutkan diatas adalah ; Pertama, karena ditakutkan dengan pertanyaan semacam itu justru akan menurunkan beban syar'i (taklif) yang lebih berat lagi (karena Rasul masih hidup dan berbicara berdasarkan wahyu semata, maka datangnya jawaban tentang masalah yang dipertanyakan berarti perintah/taklif yang wajib dita'ati), seperti pertanyaan tentang apakah haji dilakukan setahun sekali atau tidak ?. Dalam sebuah hadits yang shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Muslim, Abu Daud, Ahmad dan ditashhih oleh Ibnu Hibban, Nabi Shallallahu 'alaihi Wasallam bersabda : "Sesungguhnya orang-orang Islam yang paling besar dosanya adalah orang yang bertanya tentang sesuatu yang tidak diharamkan maka lantaran pertanyaannya hal itu (kemudian) diharamkan ".

Berkaitan dengan hadits ini, ada yang berpendapat bahwa hal itu khusus pada zaman Rasul saja, sedangkan setelah beliau wafat, hal itu bisa terhindarkan. Namun bukan lantaran itu saja sebenarnya sebab dibencinya bertanya tentang hal itu, tetapi ada sebab lainnya yaitu, sebagaimana yang diisyaratkan dalam ucapan Ibnu 'Abbas, bahwa seluruh permasalahan agama yang diperlukan oleh kaum Muslimin pasti telah dijelaskan oleh Allah dalam KitabNya dan telah disampaikan oleh RasulNya sehingga tidak perlu lagi seseorang mengajukan pertanyaan sebab Allah Maha Mengetahui kemaslahatan hamba-hambaNya; sesuatu yang didalamnya diperuntukkan bagi kemaslahatan dan mendapatkan hidayah buat mereka yang tentunya Allah pasti menjelaskannya sebelum adanya pertanyaan , sebagaimana Allah berfirman : "…..Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat..". (Q.,s. an-Nisa'/4: 176). Maka oleh karenanya tidak diperlukan lagi pertanyaan tentang apapun apalagi sebelum terjadinya dan sebelum kebutuhan akan hal itu, akan tetapi keperluan yang sesungguhnya adalah bagaimana memahami apa yang telah diinformasikan oleh Allah dan RasulNya, kemudian mengikuti dan mengamalkannya. Dalam hal ini, Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wasallam sering ditanyai beberapa masalah maka beliau langsung merujuknya kepada AlQuran; seperti tatkala beliau ditanya oleh Umar tentang pengertian "al-Kalâlah", maka beliau menjawab dengan sabdanya :"cukup bagimu (dalam masalah ini/al-Kalâlah) ayat ash-Shaif". (H.R. Muslim dan Ibnu Majah).

Kedua, ditakutkan bahwa dengan pertanyaan itu justeru akan menimpa si penanya itu sendiri, dan karenanya Nabi sangat membenci pertanyaan semacam itu dan mencelanya, seperti pertanyaan yang berkaitan dengan hukum Li'an ; yaitu pertanyaan seseorang kepada Nabi perihal sesuatu yang masih merupakan dugaan/perandaian yang mungkin akan terjadi terhadap keluarganya dan ternyata lantaran pertanyaan itu hal tersebut benar-benar terjadi. (Lihat Musnad Ahmad, Shahih Muslim, Sunan at-Turmuzi dan Shahih Ibnu Hibban).

Jadi, bila himmah/keinginan si pendengar begitu mendengar perintah dan larangan hanya diarahkan kepada penciptaan masalah-masalah yang berpretensi kemungkinan terjadi dan kemungkinan tidak terjadi saja maka hal inilah yang termasuk dalam larangan tersebut yang dibenci untuk bertanya-tanya tentangnya sebab hal itu malah akan mematahkan semangat untuk mengikuti perintah tersebut. Dan hal ini pula yang menyebabkan Ibnu 'Umar memarahi seseorang yang bertanya kepadanya tentang hukum menyalami hajar aswad, maka lantas hal itu dijawab oleh Ibnu 'Umar : "aku melihat Nabi Shallallahu 'alaihi Wasallam menyalaminya dan menciumnya". Orang tersebut berkata kepadanya : bagaimana jika aku tidak sanggup melakukannya karena sesuatu hal ? bagaimana jika sedang dalam keadaan berdesak-desakan? ..Lalu Ibnu 'Umar menjawab :"jadikan ungkapanmu 'bagaiman jika' itu di negeri Yaman saja !(barangkali si penanya ini berasal dari negeri Yaman yang memang penduduknya suka membuat pernyataan semacam itu atau hal semacam itu merupakan kebiasaan yang ada di negeri Yaman-penj), aku telah melihat Nabi Shallallahu 'alaihi Wasallam menyalaminya dan menciumnya ". (dikeluarkan oleh at-Turmuzi). Maksud Ibnu Umar dalam riwayat tersebut adalah bahwa jadikanlah keinginanmu semata-mata untuk mengikuti sunnah Rasulullah sehingga tidak perlu mengemukakan bayangan-bayangan kemungkinan tidak dapat melaksanakan hal itu atau lantaran sulitnya melakukan hal itu sebelum terjadi, karena hal itu justeru bisa mematahkan semangat untuk mengikuti sunnah Nabi. Bukankah tafaqquh (mendalami syari'at) hanya terdapat dalam agama dan bertanya tentang ilmu hanya dipuji bilamana hal itu untuk dilakukan/dipraktekkan bukan hanya untuk berdebat dan mencari muka?.

Sikap Salaf dalam masalah ini

Yang perlu diketahui, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi Wasallam tidak pernah memberikan keringanan/rukhshah bertanya tentang banyak masalah (yang tidak perlu) kecuali kepada delegasi-delegasi orang 'Arab pedalaman (al-A'râb) dan orang-orang (yang kondisi keimanannya) seperti mereka yang datang kepada beliau. Hal itu (memberikan rukhshah kepada mereka) dilakukan oleh beliau dengan tujuan mendekatkan hati mereka dan melunakkannya. Sedangkan orang-orang Muhajirin dan Anshor yang tinggal disekitar kota Madinah dan telah mantap keimanannya, maka hal itu (bertanya tentang banyak masalah yang tidak perlu tersebut) dilarang bagi mereka. Diantara saksi yang membenarkan statement ini adalah hadits yang terdapat dalam Shahih Muslim dari an-Nawwas bin Sam'ân, dia berkata: aku telah tinggal bersama Rasulullah selama setahun di Madinah dimana tidak ada satupun hal yang mencegah/melarangku berhijrah kecuali hanya satu permasalahan/pertanyaan saja, sedangkan salah seorang dari kami bila berhijrah mereka tidak pernah bertanya-tanya kepada Nabi Shallallahu 'alaihi Wasallam .

Dan Dari al-Bara' bin 'Âzib, dia berkata :"Jika penghujung tahun telah datang kepadaku dan aku sebenarnya berkeinginan untuk bertanya tentang sesuatu kepada Rasulullah, lantas aku merasa takut untuk menyampaikannya maka kami hanya bercita-cita agar yang datang bertanya itu adalah orang-orang 'Arab pedalaman (al-A'râb)". (Musnad al-Kabir, karangan Abi Ya'la).

Ibnu 'Abbas berkata :"Saya tidak pernah melihat suatu kaum yang lebih baik dari para Shahabat Muhammad Shallallahu 'alaihi Wasallam ; mereka tidak bertanya kepada beliau kecuali tentang dua belas masalah saja, yang semuanya termuat dalam AlQuran : yaitu firman Allah : "Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi…". (Q.,s,al-Baqarah/2 : 219). Dan firmanNya:"Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram..". (Q.,s, al-Baqarah/2: 217). Dan firmanNya :Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak-anak yatim.." (Q.,s. al-Baqarah/2: 220)……hingga akhir hadits.

Berkaitan dengan pertanyaan seputar peristiwa-peristiwa yang belum terjadi, para shahabat bukannya tidak pernah menanyakan tentang hal itu tetapi mereka menanyakan hal itu, semata-mata untuk mereka amalkan begitu hal itu benar-benar terjadi, seperti pertanyaan Huzaifah kepada Nabi Shallallahu 'alaihi Wasallam tentang fitnah yang akan terjadi, dan bagaimana mereka menyikapinya nanti. Begitu juga mereka pernah menanyakan kepada beliau tentang para Umara' (pemimpin) yang beliau beritakan akan datang setelah beliau, bagaimana sikap mereka; mena'ati atau memerangi mereka. (H.R.Bukhari).

Ibnu 'Umar berkata : "Janganlah kalian bertanya tentang hal-hal yang belum terjadi, karena sungguh! saya telah mendengar 'Umar melaknat orang yang bertanya tentang sesuatu yang belum terjadi". (diriwayatkan oleh Ibnu 'Abdil Barr). Begitu juga, Zaid bin Tsabit bila ditanyai tentang sesuatu, dia balik bertanya : apakah hal ini dulu memang begini ?, jika mereka menjawab : tidak, maka dia lalu berkata :"biarkan saja dulu hingga terjadi".

Al-Hasan al-Bashri berkata :"Hamba-Hamba Allah yang paling jahat adalah orang-orang yang mengikuti/selalu menguntit masalah-masalah yang pelik yang dengannya membuat bencana bagi hamba-hamba Allah yang lain".

Imam al-Auzâ'i berkata : "Sesungguhnya bila Allah menghendaki diharamkannya keberkahan ilmu seorang hamba, maka Dia akan melemparkan kesalahan-kesalahan/ucapan-ucapan ngawur ke lisannya. Sungguh aku telah melihat mereka sebagai orang-orang yang paling sedikit ilmunya".

Alhasil, banyak sekali ungkapan dan perbuatan Salaf tentang ketidaksukaan mereka bertanya tentang hal-hal yang tidak perlu dan yang masih berpretensi kemungkinan terjadi.

Sikap-Sikap para Ulama dalam mempertanyakan sesuatu yang belum terjadi

Dalam hal ini, para ulama terbagi menjadi beberapa kelompok :

1. Ahlul Hadits : mereka menutup rapat-rapat pintu bertanya tentang masalah tersebut (bab al-masâil) sehingga hal ini menyebabkan mereka kurang faqih dan kurang keilmuannya berkaitan dengan hukum-hukum yang diturunkan oleh Allah kepada RasulNya dan mereka akhirnya menjadi pembawa fiqih yang tidak faqih.

2. Ahlur Ra'yi : mereka sebaliknya sangat memperluas bab ini, sehingga melahirkan banyak bab tentang ini (bab tentang permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan hal-hal yang belum terjadi); diantaranya ada yang terjadi menurut kebiasaan dan diantaranya ada yang tidak terjadi, dan mereka sangat disibukkan dengan hal ini dengan memberikan jawaban secara berlebihan (melebihi kemampuan mereka), memperbanyak perdebatan yang akibatnya melahirkan pula perselisihan hati dan memantapkan kemauan hawa nafsu, rasa permusuhan dan kebencian. Dan yang lebih menonjol lagi, adalah niat untuk selalu menang (dalam berdebat) dan mendapatkan pujian orang serta bersombong-sombong. Hal ini tentu saja amat dicela oleh ulama-ulama Rabbani, begitu juga banyak hadits menunjukkan keharaman perbuatan semacam ini.

3. Fuqaha' Ahlul Hadits yang 'Âmilin (yang mengamalkan hadits) : Keinginan mereka yang paling besar adalah mencari makna-makna AlQuran dan tafsiran-tafsirannya baik melalui sunnah-sunnah yang shahih, perkataan para shahabat atau orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik. Begitu juga mereka mencari/membahas sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wasallam ; dengan tujuan mengetahui mana yang shahih darinya dan mana yang tidak, mendalaminya (tafaqquh) dan memahaminya, mengetahui makna-maknanya, serta mengetahui perkataan para shahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik dalam berbagai disiplin ilmu ; Tafsir, Hadits, masalah-masalah halal dan haram, pokok-pokok sunnah, zuhud, raqâiq dan lain-lain.

Inilah metode yang dilakukan oleh Imam Ahmad dan orang-orang yang sependapat dengannya yang termasuk dalam kelompok ulama hadits yang Rabbani. Imam Ahmad selalu berkata, bila beliau ditanyai mengenai masalah-masalah baru yang belum terjadi :"tinggalkan kami (jangan sibukkan kami) dengan masalah-masalah baru yang diada-adakan ini ! ".

Ahmad bin Syubwaih berkata :"barangsiapa yang menginginkan ilmu kubur ('Ilmul Qabri) maka hendaklah dia mengkaji atsar-atsar (hadits-hadits) dan barangsiapa yang menginginkan ilmu roti ('Ilmul Khubzi) maka silahkan mengkajinya dengan ra'yun (logika)".

ii) Masalah keutamaan meninggalkan al-Muharamât (hal-hal yang diharamkan) atas perbuatan ta'at yang sifatnya sunnah.

Diantara masalah lain yang dibicarakan para ulama berkaitan dengan hadits diatas (yang kita bicarakan), adalah masalah keutamaan meninggalkan al-muharramât atas perbuatan ta'at . Secara zhahirnya, yang dimaksud dengan perbuatan ta'at disini adalah perbuatan ta'at yang bersifat sunnah (bukan wajib). Sedangkan inti dari pembicaraan mereka tentang hal ini adalah bahwa menjauhi/meninggalkan al-muharramât (hal-hal yang diharamkan) meskipun sedikit lebih utama daripada memperbanyak perbuatan-perbuatan ta'at yang bersifat sunnah, karena hal itu (menjauhi/meninggalkan al-muharramât) adalah wajib sedangkan mengerjakan keta'tan yang sunnah itu hukumnya adalah sunnah.

Masalah ini dapat disimpulkan dari potongan hadits diatas (yang kita bahas ini) yaitu dari sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wasallam : "Apa yang aku larang kalian dari (mengerjakan)-nya maka jauhilah ia, dan apa yang aku perintahkan kalian untuk (melakukan)-nya maka datangkanlah/lakukanlah sesuai dengan kemampuan kalian". Dalam hal ini, sebagian ulama berkata : "Dari potongan hadits diatas diambil kesimpulan bahwa larangan adalah lebih keras dari perintah, karena tidak pernah ada keringanan/rukhshah dalam melakukan suatu larangan sedangkan perintah selalu dikaitkan dengan istithâ'ah (kemampuan) dalam melakukannya". Ucapan ini diriwayatkan dari Imam Ahmad.

iii) Masalah orang yang tidak mampu melakukan perintah secara keseluruhan dan hanya mampu melakukan sebagiannya

Dalam masalah ini, orang tersebut harus melakukan apa yang mungkin untuk dilakukannya. Kemudian masalah ini berkembang kedalam pembahasan masalah yang terkait dengan masalah-masalah fiqih, seperti thaharah, shalat, zakat fitrah, dan lain-lain. (untuk penjelasan yang lebih rinci lagi, lihat; kitab Jami'ul 'Ulum wal hikam, karya Syaikh Ibnu Rajab al-Hanbali, h. 253-257).

Intisari Hadits

· Anjuran untuk melakukan perintah Rasulullah sesuai dengan kemampuan yaitu dengan memberikan perhatian yang penuh terhadap apa yang datang dari Allah dan RasulNya, berijtihad dalam memahaminya, mengetahui makna-maknanya kemudian mengaplikasikannya dalam amaliah sehari-hari.

· Para Salaf sangat berhati-hati dalam menyikapi pertanyaan-pertanyaan tentang hal-hal yang tidak perlu dan masih berpretensi kemungkinan akan terjadi bahkan cenderung menghindarinya hingga hal itu benar-benar terjadi.

· Dari satu sisi, bahwa meninggalkan al-Muharamât adalah lebih utama dari melakukan perbuatan ta'at yang sifatnya sunnah.

· Allah Ta'ala tidak membebankan taklif syar'i diluar kemampuan mukallaf dan dalam hal tertentu taklif tersebut berubah menjadi rukhshah/dispensasi sebagai kasih sayangNya kepada hamba-hambaNya sedangkan dalam masalah larangan maka tidak ada keringanan apapun untuk melakukannya bahkan taklifnya harus dilakukan secara total kecuali dalam keadaan darurat dimana dimaksudkan bukan untuk bersenang-senang serta mengumbar hawa nafsu.

· Diantara ciri-ciri umat-umat terdahulu adalah suka banyak bertanya tentang hal-hal yang tidak bermanfaat dan suka membantah Nabi-Nabi yang diutus kepada mereka dan hal itulah sebagai penyebab hancur dan binasanya mereka.

(Disarikan dari kitab "Jâmi'ul 'Ulûm wal Hikam", karya Syaikh Ibnu Rajab al-Hanbali, juz. I, h. 238-257).